SELAMAT DATANG SEMOGA BERMANFAAT

PERS


A.   PENDAHULUAN

Salah satu ciri menonjol negara demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berkespresi dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti ; berkesenian, menyampaikan protes atau menyebarkan gagasan melalui media cetak sebagai bagian dari bentuk ekspresi. Di antara media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak dikenal masyarakat adalah melalui pers.
Dalam sejarah kehidupan masyarakat Indonesia, dunia Pers tidaklah asing. Jauh sebelum Indonesia merdeka, awal kemunculan Pers merupakan alat perjuangan bagi seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya guna mencapai Proklamasi Kemerdekaan. Pasca Proklamasi Kemerdekaan 1945, peranan pers sangat besar sebagai alat perjuangan dalam rangka menyebarluaskan informasi atau berita-berita ke seluruh pelosok daerah Indonesia bahkan penjuru dunia. Dalam perkembangannya di Indonesia, dunai pers pernah mengalami pasang surut baik di era liberal, orde lama, orde baru maupun era reformasi. Pada kehidupan masyarakat demokratis, salah satu peranan penting pers adalah sebagai penggerak prakarsa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha memperbaiki peri kehidupannya.
Pers yang juga mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi pemberitaan yang menjurus fitnah setiap insan pers telah dibekali Kode Etik Profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Kode Etik mencakup : 1) Kepribadian Wartawan Indonesia, 2) Pertanggung jawaban, 3) Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat, 4) Pelanggaran Hak Jawab, 5) Sumber Berita, 6) Kekuatan Kode Etik, dan 7) Pengawasan Penataan Kode Etik.
Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang lebih besar kepada dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi. Dunia pers dalam perspektif demokrasi, telah menemukan jati diri dan kebebasannya yang mampu menembus batas-batas negara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan kemanan dan sebagainya. Oleh sebab itu, memasuki era globalisasi seluruh komponen birokrasi, maupun masyarakat harus bersikap arif dan bijaksana dalam menanggapi kritik, saran yang dilontarkan dunia pers.

B.   PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA


1.      Pengertian Pers
Dalam kehidupan modern, kebutuhan orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan oleh orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Tidak jarang informasi juga menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk mengambil suatu keputusan. Dalam hal ini, pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini publik atau mendesakkan kepentingan publik agar diperhatikan oleh penguasa.
Dengan semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas, apa sesungguhnya makna pers itu sendiri ? Untuk memahami makna tentang pers, berikut ini akan diberikan beberapa pengertian :

 DOWNLOAD docx

a.       Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “pers” berarti a) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar;  2) alat untuk menjepit, memadatkan; 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita : berita seperti yang ditulis oleh ..... ; 4) orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
b.      Ensiklopedi Indonesia, istilah Pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala : koran, majalah, dan kantor berita.
c.       Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah Pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
d.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa yang dimaksud Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
e.       Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam sempit seperti diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Dengan demikian dapatlah diketahui, bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “Freedom of the press”, sedangkan pers dalam arti yang luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech” dan keduanya tercakup oleh pengertian freedom of expression”.

f.        L. Taufik, dalam bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia”, menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
§  Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak.
§  Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet.



f.        Leksikom Komunikasi, Pers berarti : 1) usaha percetakan dan penerbitan, 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Sedangkan istilah “press” berasal dari bahasa Inggris “to press” artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi, dan film).

Newer Post Older Post Home

0 comments: