A. PENDAHULUAN
Salah satu ciri menonjol negara
demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berkespresi
dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti ; berkesenian, menyampaikan
protes atau menyebarkan gagasan melalui media cetak sebagai bagian dari bentuk
ekspresi. Di antara media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak
dikenal masyarakat adalah melalui pers.
Dalam sejarah kehidupan masyarakat
Indonesia, dunia Pers tidaklah asing. Jauh sebelum Indonesia merdeka, awal
kemunculan Pers merupakan alat perjuangan bagi seluruh komponen masyarakat
Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya guna mencapai Proklamasi Kemerdekaan. Pasca
Proklamasi Kemerdekaan 1945, peranan pers sangat besar sebagai alat perjuangan
dalam rangka menyebarluaskan informasi atau berita-berita ke seluruh pelosok
daerah Indonesia bahkan penjuru dunia. Dalam perkembangannya di Indonesia,
dunai pers pernah mengalami pasang surut baik di era liberal, orde lama, orde
baru maupun era reformasi. Pada kehidupan masyarakat demokratis, salah satu
peranan penting pers adalah sebagai penggerak prakarsa masyarakat,
memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang
kreatif dalam usaha memperbaiki peri kehidupannya.
Pers yang juga mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial
terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi
dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan. Oleh sebab itu, agar
tidak terjadi pemberitaan yang menjurus fitnah setiap insan pers telah dibekali
Kode Etik Profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Kode Etik mencakup :
1) Kepribadian Wartawan Indonesia, 2) Pertanggung jawaban, 3) Cara Pemberitaan
dan Menyatakan Pendapat, 4) Pelanggaran Hak Jawab, 5) Sumber Berita, 6)
Kekuatan Kode Etik, dan 7) Pengawasan Penataan Kode Etik.
Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang lebih besar kepada
dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui
berbagai infrastruktur teknologi informasi. Dunia pers dalam perspektif
demokrasi, telah menemukan jati diri dan kebebasannya yang mampu menembus
batas-batas negara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum,
pertahanan kemanan dan sebagainya. Oleh sebab itu, memasuki era globalisasi
seluruh komponen birokrasi, maupun masyarakat harus bersikap arif dan bijaksana
dalam menanggapi kritik, saran yang dilontarkan dunia pers.
B. PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
1.
Pengertian Pers
Dalam kehidupan modern, kebutuhan
orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan
oleh orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Tidak jarang informasi
juga menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk mengambil suatu keputusan.
Dalam hal ini, pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi masyarakat
luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini
publik atau mendesakkan kepentingan publik agar diperhatikan oleh penguasa.
Dengan
semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan
kehidupan kita. Lantas, apa sesungguhnya makna pers itu sendiri ? Untuk
memahami makna tentang pers, berikut ini akan diberikan beberapa pengertian :
DOWNLOAD docx
a. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “pers” berarti a) alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar;
2) alat untuk menjepit, memadatkan; 3) surat kabar dan majalah yang
berisi berita : berita seperti yang ditulis oleh ..... ; 4) orang yang
bekerja di bidang persuratkabaran.
b. Ensiklopedi Indonesia, istilah Pers merupakan
nama seluruh penerbitan berkala : koran, majalah, dan kantor berita.
c. Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah Pers
merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media
masa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang
awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan
demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
bahwa yang dimaksud Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
e.
Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam sempit seperti diketahui mengandung penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya pers dalam
arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang
memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis
maupun dengan lisan.
Dengan demikian dapatlah diketahui, bahwa pers dalam arti sempit
merupakan manifestasi dari “Freedom
of the press”, sedangkan pers dalam arti yang luas merupakan
manifestasi dari “freedom of speech”
dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom
of expression”.
f.
L. Taufik, dalam bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia”, menyatakan
bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam
arti luas.
§ Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah,
tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media
tercetak.
§ Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio,
televisi, film dan internet.
f.
Leksikom Komunikasi, Pers berarti : 1) usaha percetakan dan penerbitan, 2) usaha
pengumpulan dan penyiaran berita, 3) penyiaran berita melalui surat kabar,
majalah, radio, dan televisi. Sedangkan istilah “press” berasal dari
bahasa Inggris “to press” artinya menekan, selanjutnya press atau pers
diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam
arti luas yang menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi, dan film).
0 comments:
Post a Comment